TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Memasuki masa tatanan hidup baru atau New Normal, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kembali membuka pelayanan seperti biasa.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, Irwanto, SE.,MM melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Gunawan, SH.,MH, Selasa (16/6/2020).
“Kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah siap melaksanakannya (new normal),” ujar Gunawan.
“Layanan Keimigrasian, baik untuk WNI maupun WNA telah dibuka kembali,” lanjutnya.
Adapun pelayanan yang diberikan, lanjut Gunawan, meliputi penerbitan paspor, alih status ijin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi.
Gunawan mengungkapkan, pihaknya melakukan pelayanan permohonan Keimigrasian pada masa tatanan Normal Baru (New Normal) dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut terkait penerapan kebijakan keimigrasian agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjamin kesehatan para petugas dan juga masyarakat.
Protokol kesehatan yang ketat, kata Gunawan, penggunan APD berupa masker dan sarung tangan karet untuk petugas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi petugas, pemohon dan tamu dengan thermogun sebelum masuk ke lingkungan UPT.
Gunawan mengatakan, apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 ºc, maka pihaknya akan melakukan penolakan untuk masuk dan disarankan untuk melapor ke Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat.
Kemudian pihaknya juga mewajibkan petugas, pemohon dan tamu untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Gunawan menuturkan, adapun jadwal pelayanan pengurusan keimigrasian yakni Hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30-12.00, istirahat pukul 12.01-13.00, dan pelayanan dilanjutkan kembali pukul 13.01-16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat pukul 07.30-11.30, istirahat pukul 11.31-13.30 Wib dan pelayanan dilanjutkan kembali pukul 13.31-16.30 WIB.