Pemko Tanjungpinang Akan Lakukan Revisi Perwako Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma, saat menerima pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terkait hak interpelasi DPRD tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendengarkan penyampaian fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terkait hak interpelasi DPRD tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Sidang paripurna terbuka digelar di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jum’at (5/6/2020).

Sidang paripurna tersebut dibuka pimpinan DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma, Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari, para kepala OPD, serta 18 anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Menanggapi hasil penyampaian fraksi-fraksi DPRD tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan masing-masing fraksi telah menyampaikan masukan untuk dilakukan perubahan perwako tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Menurut Sekda, perubahan perwako itu merupakan sesuatu hal yang biasa, bahkan beberapa daerah lain ada sampai enam kali melakukan perubahan perwako TTP, sedangkan Tanjungpinang baru satu kali akan melakukan perubahan.

“Masukan dari DPRD akan kita tindak lanjuti dan akan kita lakukan perbaikan terhadap perwako nomor 56 tahun 2019 tentang TTP ASN,” ucap Sekda, Teguh Ahmad Syafari, saat ditemui sejumlah jurnalis, usai sidang paripurna.

Terkait perubahan yang diminta DPRD, kata Teguh, nanti kita akan minta jawaban dari wali kota, wali kota akan menyampaikan untuk meminta masukan dari dewan secara tertulis.

“Kita tunggu jawaban tertulis dari dewan,  masukkan mana yang mau dirubah, apa yang mau disampaikan, akan kita bahas bersama-sama,” tutur Teguh.

Pada prinsipnya, lanjut Teguh, kita akan melakukan perbaikan apa yang diminta DPRD, karena yang dinilai itu ketimpangan besaran TTP. Berbicara soal ketimpangan, tentu ada yang rendah dan yang tinggi.

“Nah, ketimpangan inilah yang akan kita bahas. Kalau rendah pasti ada penambahan anggaran, kita duduk bersama,” katanya.

Sementara itu, dari Fraksi PKS, Muhammad Arif menyampaikan pada prinsipnya  dapat memahami bahwa perwako penetapan TTP ASN sudah berdasarkan aturan permendagri.

Namun, penentuan besaran tunjangan berdasarkan analisa yang dilakukan dirasa belum memenuhi unsur prinsip pemerataan yang berkeadilan.

“Sehingga kami menyarankan perlu melakukan perbaikan segera dan dapat diselesaikan dalam rentang waktu 30 hari kedepan sebelum pembahasan APBDP yang akan datang,” ucap Arif.

Sedangkan, Fraksi Gerindra, Muhammad Apriyandi berpendapat sebagai bagian dari pemda, tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran, dan pengawasan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 149 ayat (1) UU 23/2014.

Terkait fungsi pengawasan DPRD dalam pasal 153 UU 23/2014 disebutkan pengawasan yang dilakukan DPRD meliputi, pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota.

Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemda kabupaten/kota, dan pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan.

“Atas dasar tersebut, maka eksekutif dan legislatif hendaknya saling bersinergi dalam pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan lainya,” tuturnya

Untuk itu, kata Apriyandi, fraksi gerindra meminta pimpinan DPRD merekomendasikan agar pemko Tanjungpinang melakukan revisi terhadap perwako nomor 56 tahun 2019 dengan menggunakan asas keadilan dan kepatutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.