Dua Pria Bejat ini Cabuli 2 Gadis Belia Dibawah Umur

Pelaku Pj(18) dan ID (48) saat diamankan Polsek Bintan Timur

BINTAN | Warta Rakyat – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bintan Timur mengamankan dua pelaku pencabulan gadis belia yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial ID (48) dan Pj (18) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam tahanan Mapolsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Ipda Noval Adimas mengatakan, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

“Peristiwa tindakan cabul ini ada dua lokasi berbeda, di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota dan Kelurahan Sungai Enam,” ujar Noval, Jumat (5/6/2020).

Lanjutnya, tersangka ID ditangkap lantaran tega mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di Perumnas Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib lalu.

Saat itu, lanjut Noval, ID mengajak korban masuk ke kamar tidurnya lalu membuka celana korban. Kemudian pelaku menggesekkan salah satu jari tangan pelaku ke alat vital korban.

“Melakukan penahanan di rutan Polsek Bintan Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020,” ujarnya.

Sedangkan, tersangka Pj melakukan tindakan cabul terhadap gadis berumur 14 tahun di tempat pelaku di Kelurahan Sei Enam, Senin (18/5/2020) lalu.

Menurut Noval, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban yakni, Sadiman dan Danil Saputra. Pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga.

“Terlapor menjemput anak pelapor di Kampung Sei Enam dan membawa ke gudang tempat terlapor bekerja,” ujarnya

Setelah mendengar, lanjut Noval, pelapor langsung kerumah abang korban dan mencari korban. Kemudian pelapor berangkat dari berakit ke Kijang Kota.

Saat sedang mencari di daerah Kampung Kolam pelapor bertemu korban sedang berboncengan dengan terlapor. Tetapi terlapor malah melajukan kendaraannya.

“Kemudian pelapor mengejar dan mengepung bersama abang korban setelah berhasil mendekati kemudian pelapor langsung melapor kepada pihak yang berwajib(POLRI) untuk proses lebih lanjut,” sebutnya

“Yang mana sebelumnya korban juga pernah di bawa pergi oleh terlapor tanpa sepengatuhan pelapor selama 3 (tiga) hari,” sambung Noval.

Noval mengatakan, atas perbuatannya tersangka ID (Isya Dhami) dan Pijai (Pj), dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E.

“ID diamankan pada tanggal 2 Juni 2020 di rumahnya. Sedangkan Pj ditangkap di Sei Enam tanggal 3 Juni 2020 pada siang hari,” tutup Noval.

Pewarta : Prengki
Editor     : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.