TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tanjungpinang mengusulkan dua nama calon Wakil Walikota Tanjungpinang, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Kamis (4/6/2020).
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja, sekaligus rapat pleno pengurus partai untuk menyikapi kekosongan kursi Wakil Walikota Tanjungpinang.
Adapun nama yang diusulkan yakni Letkol (Purn TNI AL) Endang Abdullah, S.Kp.,M.Si yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang.
Sedangkan kandidat lainnya adalah anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang juga kader partai Gerindra, M. Apriyandi, S.IP.
“Yang diusulkan saya (Endang Abdullah) dan M. Apriyandi, S.IP,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Kamis (4/6/2020).
Dari hasil rapat pleno ini, lanjut dia, akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta.
“Akan diajukan ke DPP dengan tembusan DPD sesuai yang diamanatkan dalam AD/ART Partai Gerindra,” sebutnya.
Endang menambahkan, keputusan terakhir ada di DPP Partai Gerindra.
“Kita sebagai kader partai Gerindra harus patuh dan taat kepada pimpinan bila siapapun yang diusulkan dalam rapat pleno yang akan direkomendasi/ ditugaskan oleh DPP,” tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang telah kosong sejak Rahma diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang.
Rahma diangkat menjadi Plt disebabkan Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul meninggal dunia pada 28 April 2020 lalu.
Pada saat Pilwako Tanjungpinang Tahun 2018 lalu, pasangan Almarhum Syahrul dan Rahma diusung oleh partai Gerindra dan partai Golkar.
Sementara partai pendukung diantaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 176 ayat (2) menyebutkan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”