TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla se- kota Tanjungpinang
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid fase new normal yang ditujukan kepada bupati/wali kota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, pada 26 Mei 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, sehingga ada beberapa point yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Point pertama, pada prinsipnya pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.
Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musholla, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musholla, dan rumah ibadah.
Tentunya harus memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.
Point kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah
Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah.
Sedangkan bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah.
Kemudian, mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musholla atau jamaah tetap rumah ibadah.
“Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kamis (28/5/2020).