TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di laut Pantai Impian, Tanjungpinang.
Pelaku merupakan penjaga warung, SAS Als Anton (42/) warga Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.
Sedangkan korban diketahui Miske Tan (49) warga jalan Bakong RT 004/001 Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengungkapkan, tidak berselang lama saat penemuan mayat pihaknya langsung mengamankan pelaku.
“Setelah diinterogasi sekilas, pelaku mengaku membunuh korban,” kata Iptu Suprihadi, Jumat (15/5/2020 di Mapolres Tanjungpinang.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Tidak ada (perlawanan),” sebutnya.
Kronologis Penemuan Mayat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan mayat tersebut barawal pada hari Jum’at (15 Mei 2020) sekira pukul 04.45 WIB, terdapat seseorang yang tidak dikenal bersuara laki-laki menelpon pihak kepolisian.
Informasi tersebut terkait kejadian mencurigakan di pantai atau laut Jl. Pantai Impian tepatnya dibelakang hotel Bintan Beach Resort (BBR).
Selanjutnya saudara Andi Petra seorang anggota Polisi yang mendapat informasi menghubungi Kanit reskrim Aiptu P. Manurung dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata ditemukan ada sosok tubuh mengapung yang sudah tidak bernyawa.
Kronologis Penangkapan
Kronologis penangkapan bermula saat Polsek mendatangi TKP dan terlihat ada seorang warga yang mencurigakan datang ke TKP tersebut. Saat itu Polisi mencurigai pelaku.
Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal dirumah, tepat ditemukannya mayat yang terapung.
Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap pelaku dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban.
Motif Pembunuhan
Motif pelaku membunuh korban diduga berawal saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Korban mengambil uang sejumlah Rp500 ribu di kantong celana milik pelaku dan kemudian korban pergi.
Kemudian pelaku mengejar korban dan berhasil menarik kedalam rumah, namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku.
Lantas, pelaku mengambil sebuah palu/martil yang ada disekitar rumah pelaku, dan memukul korban di bagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.