TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Fraksi Partai NasDem DPRD Tanjungpinang undur diri atau mencabut usulan pengajuan hak interpelasi yang sempat digulirkan beberapa hari yang lalu.
Hal itu diketahui setelah Ketua Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menyampaikan sikap resmi penarikan usulan melalui rapat paripurna penyampaian hak interpelasi terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Rabu (13/5/2020).
“Kami dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang bahwa Fraksi Partai NasDem menarik diri/mencabut kembali dari usulan hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap TPP ASN tersebut,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang, Agus Chandra Wijaya, Rabu (13/5/2020).
Agus Chandra mengatakan, pihaknya (Fraksi NasDem) menarik usulan hak interpelasi setelah melakukan komunikasi internal fraksi NasDem dan juga mendengarkan keterangan dari para pihak.
Lanjutnya, adapun alasan kuat pencabutan usulan tersebut karena adanya kemauan atau niat baik pemerintah untuk memperbaiki sistem dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai tersebut.
“Dengan alasan adanya itikad baik dari Pemerintah Kota untuk memperbaiki sistem dalam pemberian TPP,” sebutnya.
Agus Chandra mengungkapkan, awal mula bergulirnya hak interpelasi atau untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (walikota) saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa hari yang lalu.
Dalam RDP bersama Dinas Perhubungan dan dinas lain di lingkungan Kota Tanjungpinang itu ditemukan adanya perbedaan atau kesenjangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai.
“Paripurna ini tindaklanjut dari rapat dengar pendapat antara DPRD dengan Dinas Perhubungan dan Sekretariat DPRD,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang memimpin sidang, Yuniarni Pustoko Weni menyebutkan, munculnya hak interpelasi juga disebabkan adanya ASN yang sulit mendapatkan informasi soal tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal ini, kata Weni, sangat bertentangan dengan keterbukaan informasi publik yang semestinya penggunaan dana APBD harus terbuka dan diketahui khalayak umum sesuai prinsip transparan dan bertanggung jawab
“Sulitnya ASN untuk mendapatkan informasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dimana pemerintah Kota Tanjungpinang seolah-olah menutup-nutupi informasi tersebut, dan peraturan kepala daerah hanya diketahui oleh sebagaian ASN saja,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Weni, kenaikan TPP ASN tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana Pemko menetapkan sepihak tanpa persetujuan DPRD.
Kemudian terjadi ketimpangan besaran pendapatan pada struktur jabatan antara OPD yang satu dengan OPD lainnya, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara ASN
Tidak hanya ketimpangan lintas OPD, DPRD Tanjungpinang juga menilai besaran pendapatan Sekretaris Daerah sangat fantastis dan tidak wajar
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang mangatakan akan memberikan jawaban hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang mengenai kebijakan TPP ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2020 pada 18 Mei 2020.
“Kami akan menyampaikan jawabannya insyaAllah pada hari Senin, 18 Mei 2020,” ujar Rahma, saat sidang tersebut.
Untuk diketahui sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 159 ayat (2) dan pasal 167 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa hak interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.
Dalam hal pengajuan hak Interpelasi paling sedikit diusulkan oleh 5 orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi yang beranggotakan 25 sampai 35 orang.
Hak interpelasi tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD serta mendapat persetujuan rapat paripurna yang dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRD. Dan putusan diambil paling sedikit setengah dari anggota yang hadir.