Polsek Serbelawan Bekuk Pria 32 Tahun, Pelaku Pembongkaran Rumah

Polsek Serbelawan mengamankan sorang pria Suprianto alis Gogon (32), pelaku pembongkaran rumah.

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Serbelawan mengamankan sorang pria Suprianto alis Gogon (32) dirumah orang tuanya di Desa Guntingan Kabupaten Sergei, Selasa (5/5/2020) sekitar Pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan adanya pembongkaran rumah pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 lalu.

“Berdasarkan LP/59/V/2020/SU/Simal-Lawan, Tgl. 05 Mei 2020, kasus bongkar rumah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Huta III Purwosari Nagori Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” katanya, Jumat (8/5).

Lanjutnya, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wib, pihaknya mendapati infomasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Guntingan Kabupaten Sergai

Kemudian Kanit Reskrim bersama Unit Opsnal menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna Gold dan 1 buah STNK sepeda motor BK 2536 TAU an. Abdul Fitriadi,” ujar Kapolsek.

“Sementara untuk teman pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Serbelawan untuk proses pengembangan serta penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.