TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma ditetapkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang melalui surat nomor 100/660/B.PEMTAS-SET/2020, Rabu (29/4)
Rahma ditunjuk oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto berkenaan meninggalnya Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd masa jabatan 2018-2023 di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, pada Selasa (28/04/2020) kemaren.
Sebelumnya, pada 16 April 2020 lalu, Rahma ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Walikota Tanjungpinang untuk mengurus roda pemerintahan menggantikan sementara Syahrul yang tengah mengalami sakit.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari membenarkan surat penugasan Rahma sebagai Plt yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto.
“Ya,” katanya membenarkan surat tersebut melalui WhatsApp miliiknya, Rabu (29/4).
Dalam surat itu, Isdianto meminta Rahma untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia,” demikian salah satu bunyi kutipan isi surat tersebut.