Rahma Minta Masyarakat Tanjungpinang Patuhi Surat Edaran Selama Ramadhan

Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menyampaikan sembako gratis pada Jumat (24/4)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Rahma meminta masyarakat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota terkait pelaksanaan ibadah dan ketentuan lainnya selama Bulan Ramadhan.

Menurut Rahma, edaran tersebut merupakan jalan keluar terkait penularan COVID-19 di Tanjungpinang dan juga agar masyarakat dapat menjalankan puasa di Bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk.

Ia mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan telah melewati proses dan pertimbangan yang panjang, yakni untuk mencegah dan berusaha menghentikan penularan COVID-19 di Tanjungpinang.

“SE itu sudah dipikirkan dengan matang, bahkan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ini langkah kita agar masyarakat dapat menjalankan Ramadhan dengan khusyuk, dan COVID-19 dapat diminimalisir penularannya,” tutur Rahma, Jum’at (24/4/2020).

Rahma berharap selama bulan Ramdhan agar masyarakat selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh.

Salah satu yang paling utama, kata Rahma, adalah melakukan gerakan masyarakat hidup sehat (germas) yang memang sejak dulu digaungkan pemerintah.

Adapun komponen Germas yang paling penting dan sangat disarankan oleh Rahma adalah tetap melakukan olahraga, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak merokok, istirahat yang cukup dan kelola stres.

“Germas ini sudah lama ya dikampanyekan, bahkan sebelum ada COVID-19. Sekarang Germas ini harus dilakukan setiap hari, agar daya tahan tubuh terjaga, apalagi saat puasa, ini penting sekali,” tutur Rahma.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.

Ia mengimbau agar masyarkat Ramadhan di rumah aja. Selain itu, tak lupa ia terus mengkampanyekan agar masyarakat menjaga jarak, menjaga kesehatan dan berprilaku bersih.

“Agar puasa Ramadhannya lancar, terbebas dari COVID-19. Jadilah pahlawan dalam keluarga, dengan cara saling mengingatkan untuk di rumah aja,” tutur Teguh.

Teguh mengaku yakin bahwa masyarakat Tanjungpinang telah paham tentang bahaya COVID-19.

Oleh karena itu, dia pun sangat yakin bahwa warga Tanjungpinang dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan selama Ramadhan ini di Kota Tanjungpinang.

“Mari kita sama-sama doakan diberikan kesehatan, COVID-19 segera diangkat dari bumi kita dan semoga kita terhindar dari COVID-19,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan tiga surat edaran COVID-19 selama bulan Ramadhan.

Ketiga surat edaran tersebut berisikan tentang perpanjangan masa “Belajar Dari Rumah” bagi pelajar, penutupan tempat hiburan, pengaturan tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat, serta perpanjangan masa “Bekerja Dari Rumah” untuk ASN.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat PAUD, TK/RA, PKBM, LKP, SD, SMP negeri dan swasta hingga 26 Mei 2020.

Kemudian, selama masa kegiatan belajar mengajar dari rumah tetap diberlakukan ketentuan disiplin bagi PNS dan PTT untuk tidak meninggalkan daerah Kota Tanjungpinang, kecuali dengan alasan mendesak dan mendapatkan izin dari pimpinan instansi masing-masing.

Tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan ke luar daerah lainnya sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.

Memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (covid-19). Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.

Kemudian yang terakhir adalah memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari sampai dengan 13 Mei 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.