Polres Bintan Buru Dalang Pembawa 48 TKI Ilegal yang Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

Sebanyak 48 orang (sebelumnya diberitakan 53) TKI illegal dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (9/4) sore

BINTAN | Warta Rakyat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bintan masih selidiki dalang terkait masuknya 48 orang (sebelumnya diberitakan 53) TKI illegal dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (9/4) sore kemarin.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin

“Dari kami masih melakukan penyelidikan (mengungkap pengurusnya) terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, paraTKI itu diamankan di Jalan Tanjung Permai Kelurahan Tanjunguban Selatan sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari 48 orang (berita sebelumnya disebutkan 53), 7 orang diantaranya perempuan dan sisanya 41 merupakan laki-laki

Mereka diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan unsur Muspika Bintan Utara diwilayah Tanjung Permai, Tanjunguban Selatan.

Para TKI itu merupakan warga asal Jawa dan Sumatera. Kini para TKI itu masih ditempatkan di Kantor Camat Bintan Utara guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.