Warga Menilai Kebijakan SPP Gratis Bagi SMA/SMK/SLB Negeri di Kepri Tidak Adil

Ilustrasi

TANJUNGPINANG | Warta RakyatSejumlah warganet menilai tidak adil kebijakan tentang SPP gratis bagi siswa Sekolah Negeri SMA/SMK/SLB Se-Kepri yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, pada Minggu (5/4/2020).

Warga menganggap kebijakan tersebut tidak memberikan rasa keadilan ditengah kondisi semua komponen masyarakat berjuang melawan pendemi COVID-19.

Warga berharap agar Pemerintah memikirkan nasib para orang tua dengan memberikan keringanan atau bantuan subsidi untuk mengurangi beban siswa yang mengenyam pendidikan di SMA/SMK swasta.

Pasalnya, akibat pandemi COVID-19 ini aktivitas warga terganggu lantaran menghindari kontak langsung dan kerumunan, sehingga sulit untuk menutupi kebutuhan biaya hidup dan biaya lainnya.

Hal itu disampaikan beberapa warganet saat mengetahui munculnya kabar kebijakan SPP gratis selama 3 bulan bagi SMA/SMK berstatus negeri Se-Kepulauan Riau.

Berikut komentar netizen:

Jangan negeri aja pak swasta juga biar adil,” ucap Salsabila Oktavia Wijaya.

“Seandainya memang benar, maka swastapun harus digratiskan dengan dibiayai pemerintah, jangan negeri saja,” kata Hambali Hamzah yang diamini oleh Hilman Iman As Sahly, Brandon Von Mico dan Suryanti.

“Tolong dipikirkan jugalah yang swasta mulai dari SD dikarenakan dampak corona mau gak mau dirumahkan, sedangkan SPP swasta setiap bulan harus dibayar. Klo dirmhkan gmna cba tolongla SPP mulai dari SD,” ungkap Santi Anggel.

“Sebenarnya pak yang kena imbas dari covid 19 ini bukan hanya anak-anak yang sekolah di Negeri saja pak, anak yang sekolah diswasta pun juga kan pak. Apalagi untuk sekarang semua orang susah untuk mencari uang
TOLONG lah pak, ya paling tidak adalah bantuan yang dapat kami rasakan terimakasih pak mau dengar keluhan kami,” harap Friska Apriana.

“Yang swasta ada tak pak digratiskan? hehehe berat juga tak ada kerja bayar pake apa ya,” ucap Veronica Aling.

“Semoga sekolah swastau juga ada diskon SPP ya,” Merry Parlinoan Saragih.

Hmmm.. Seandainya juga ada keringanan buat yang sekolah swasta,” tutur Emy Katrina.

“Tolong diusulkan yg swasta juga ya pak,” harap Linda Marta.

Seharusnya pemerintah juga kasih swasta keringanan, kami tdk minta gratis , bayar setengah juga bolehlah ya pak. terima kasih,” tulis Qi Xuan Yap

Akademisi Tanggapi Kebijakan SPP Gratis Bagi SMA/SMK/SLB Se-Kepri

Dalam memenuhi azas keadilan bagi warga, Pemprov Kepri seharusnya memberikan subsidi atau keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi orang tua siswa SMA/SMK Swasta sederajat Se Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, Minggu (5/4) malam.

“Sebenarnya Pemerintah Provinsi bisa saja memberikan keringanan atau subsidi bagi swasta, karena SMA/SMK ini kan kewenangan Provinsi,” ujarnya, Minggu (5/4).

“Hanya saja yang menjadi kendala adalah persoalan besar kecilnya nilai SPP antara swasta dan negeri,” paparnya.

Meski begitu, Endri mengatakan, dalam pengalokasian anggaran Pemprov Kepri bisa saja menghitung nilai rata-rata atau menyesuaikan SPP sekolah negeri.

Kekurangannya, kata Endri, bisa dibayarkan oleh orang tua murid atau ditalangi pihak yayasan sekolah

Sehingga, lanjut dia, beban orang tua yang bersekolah di swasta ditengah pandemi COVID-19 bisa meringankan selama 3 bulan kedepan.

“Mungkin perlu dihitung, kira-kira berapa yang akan disubsidi pemerintah kepada swasta. Bukan kepada sekolah swastanya ya, tapi kepada siswanya, karena siswa yang mengalami persoalan untuk membayar,” tuturnya.

Menurutnya, pemberian subsidi tentu harus melalui proses seleksi peserta anak didik, karena di sekolah juga terdapat anak kategori ekonomi yang mampu maupun kurang mampu.

“Bisa juga solusinya begini, karena sekolah swasta dibawah naungan yayasan, jadi pemerintah memberikan bantuan yang sama dengan negeri kepada yayasan, kemudian sisanya yayasan yang nalangi,” lanjutnya.

Endri Sanopaka menambahkan, Pemerintah harus mempertimbangkan dan membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat ditengah dampak darurat kesehatan COVID-19.

Pasalnya, saat ini payung hukum penanganan yang ditimbulkan akibat COVID 19 sudah kuat dan jelas sejak ditetapkannya Kepres 11 Tahun 2020  Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)

“Sebetulnya bisa saja digeser prioritas fisik pembangunan atau lain sebagainya yang tidak urgen kan. Lagipula payung hukumnya sudah ada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan juga Keppres,” ujarnya.

“Jadi Saya pikir pemerintah harus mempertimbangkan, harus ada pengalihan atau realokasi dari APBD yang sifatnya kegiatan yang sudah dipastikan tidak bisa jalan dialihkan ke penanganan COVID-19,” tutupnya.

Pewarta : Prengki
Editor.    : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.