TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sejumlah pengemudi taksi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mempertanyakan penerapan himbauan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (24/3/2020) lalu, terkait penangguhan cicilan bagi para tukang ojek, supir taksi dan nelayan.
Baca juga:
- Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online
- Cegah Penyebaran Covid-19, Waka II DPRD Tanjungpinang Semprot Cairan Disinfektan di Tempat Ibadah
Warga menilai pemberlakuan imbauan tersebut diduga tidak diterapkan oleh Bank dan industri keuangan non bank di Kota Tanjungpinang.
Hal itu terungkap saat keempat orang anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi NasDem memantau kesiapan Pelabuhan SBP terkait penyediaan alat atau bahan pencegahan penyebaran COVID-19, Senin (30/3).
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya mengatakan, sejumlah pengemudi mengeluhkan dan mempertanyakan pemberlakukan himbauan tersebut lantaran hingga saat ini masih ada pihak Bank dan industri keuangan non bank di Kota Tanjungpinang yang melakukan penagihan tanpa mengindahkan himbauan Presiden Joko Widodo.
“Mereka (pengemudi) bertanya ingin memastikan himbauan Presiden tentang penundaan atau penangguhan pembayaran itu, karena mereka butuh kepastian,” ujar Hendra Jaya, Senin (30/3).
Meski demikian, Hendra Jaya tetap menyarankan agar warga tetap menyelesaikan kewajibannya meskipun ada himbauan tersebut.
Namun, jika belum sanggup untuk melakukan pembayaran, pihak Bank dan industri keuangan non bank juga diharapkan agar memberikan toleransi bagi supir atau pemilik kenderaan yang memiliki kredit pinjaman.
Pasalnya, saat ini para supir taksi yang sumber mata pencahariannya bergantung pada penumpang wisatawan lokal dan mancanegara menurun drastis.
“Para supir ini dengan tidak adanya penumpang dan sepi, jadinya khawatir tidak bisa membayar. Bukan mereka tidak mau membayar ya. Jadi, takutnya mobil mereka ditarik kalau tidak ada penangguhan. Bayangkan untuk makan aja susah akibat penumpang sepi,” ucapnya.
“Tapi tadi juga saya himbau kepada teman teman supir kalau memang kita masih bisa bayar, karena ini memang beban kita, kewajiban kita, hutang kita, supaya dibayar. Tapi kalau juga tidak bisa, mohonlah pihak Bank atau Leasing untuk memberikan toleransi. Kita harapkan juga kepada pihak-pihak terkait supaya mengikuti intruksi Presiden,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Hendra, para pengemudi dan porter (pengangkat barang) di Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berharap adanya perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban mereka yang berdampak langsung akibat wabah Covid-19.
“Mereka (supir dan porter) mengharapkan sekali adanya bantuan pemerintah seperti sembako, karena mereka sangat merasakan imbasnya,” tutup Hendra.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu telah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun kedepan.
“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020) seperti dilansir Kompas.com
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya minta kepolisan mencatat,” kata dia