Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat, Mantan Kadis Arifin Nasir Dituntut 78 Bulan Penjara

Arifin Nasir, terdakwa korupsi monumen bahasa Melayu tahap II pulau penyengat usai mengikuti persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (23/3).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri, Arifin Nasir terdakwa korupsi monumen bahasa Melayu tahap II pulau penyengat dituntut selama enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sukamto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3).

Dalam tuntutan JPU mengatakan, meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan terdakwa telah terbukti bersalah secara hukum.

Sebagaimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Menuntut terdakwa selama enam tahun enam bulan dan denda 200 juta apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan,” katanya.

Lanjutnya, selain itu juga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 157 juta jika tidak diganti selama satu bulan setelah putusan ingkrah maka harta bendanya akan dilelang

“Jika tidak mempunyai harta benda akan diganti dengan hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara,” sebutnya.

Selain itu juga JPU menuntut, Muhammad Yazer dan Yunus dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Yazer selama 8 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Sedangkan Yunus dituntut selama empat tahun enam bulan penjara denda 200 juta sub sider tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti, Yazer dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar jika tidak membayar maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak mempunyai harta benda akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

“Yunus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66 juta subsider dua tahun tiga bulan penjara,” ujarnya.

Atas tuntutan ini majelis hakim, Guntur Kurniawan, Suherman dan Jonni Gultom menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembelaan.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.