Baru Kenal Satu Minggu, Bunga Dicabuli dan Disetubuhi Bergilir 3 Pria Bejat di Tanjungpinang

Pelaku berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Baru kenal satu Minggu, Bunga (nama samaran) 16 tahun, anak dibawah umur diperlakukan cabul dan persetubuhan oleh ketiga pelaku berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Ipda Ony Chandra mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan keluarga korban bahwa korban telah dilakukan pencabulan dan persetubuhan.

“Dari laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku,” katanya Jumat (19/3).

Kanit menyebutkan, kejadian ini berawal dari korban berkenalan dengan pelaku YL di warnet. Yang mana korban ini lari dari rumah kemudian korban dibawa ke kosan di Jalan Transito.

“Dikosan itu terjadinya pencabulan dan persetubuhan,” sebutnya.

Lanjutnya, pada (11/3) lalu tersangka YL meyuruh korban untuk melakukan oral sex. Setelah kejadian itu, pelaku EW juga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

“Dihari yang sama, korban dilakukan pencabulan dan persetubuhan,” sebutnya.

Ony mengungkapkan, EW juga melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali dengan waktu kejadian sejak 11 hingga 13 Maret lalu.

Kemudian pelaku AP juga melakukan persetubuhan kepada korban di dalam kosan pada (12/3) lalu.

“Ketiga pelaku ini saling kenal dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan tidak ada paksaan cuman adanya bujuk rayu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kanit, YL dikenakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” katanya.

Sedangkan kedua pelaku berinisial EW dan AP pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

“Dikarenakan tersangka masih dibawah umur terhadap penanganan perkaranya disertai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA),” jelasnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.