KARIMUN | Warta Rakyat – Dihadapan Bupati, akhirnya lintas sektoral di Karimun, Kepulauan Riau menyepakati pembanguan renovasi Gereja Paroki Santo Joseph dapat dilanjutkan.
Kesepakatan itu dihasilkan saat lintas sektoral di Karimun menggelar rapat bersama, Selasa (10/3/2020) di aula pertemuan Cempaka Putih, lantai 3, kantor Bupati Karimun.
Rapat lintas sektoral dengan agenda tindaklanjut penyelesaian pembangunan gereja Santo Joseph Karimun itu dipimpin langsung Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Selain itu rapat lintas sektoral itu juga sepakat bahwa Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) akan mencabut perkara gugatan Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI.
Baca juga:
- Polri Resmi Buru Provokator Demo Penolak Pembangunan Gereja Katolik di Karimun
- Letkol Aloysius Sandi Dihukum Penjara Usai Protes Keras Kepada Jokowi Soal IMB Gereja di Karimun dan IMB Masjid
Namun pencabutan gugatan baru akan dilakukan setelah pihak gereja Santo Joseph Karimun menyerahkan gambar rencana renovasi ke Pemkab Karimun dan dibahas dalam rapat teknis bersama APKK dan FUIB Karimun.
Bahkan, untuk menunjukkan bukti kesepakatan bersama antar umat beragama yang hidup rukun dan saling menghormati, peserta rapat berencana menggelar bakti sosial gotong-royong di area gereja Santo Joseph Karimun, Sabtu (14/3/2020) pagi.
Setelah rapat selama hampir 3 jam mulai dari sekitar pukul 14.00 WIB, lintas sektoral di Karimun akhirnya sepakat renovasi Gereja St Joseph Karimun dilanjutkan.
Kesepakatan tersebut juga ditandai dengan penandatangan 6 poin oleh perwakilan lintas sektoral Karimun itu.
Mereka diantaranya Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, pihak APKK, FUIB, Kakanmenag dan Romo Paacal.
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kapolres dan Danlanal Karimun mengapresiasi semua pihak atas lahirnya kesepakatan bersama itu.
Ksepakatan bersama itu, lanjut Rafiq, sekaligus bantahan kepada pihak luar bahwa Karimun intoleran.
“Jangan ada lagi tudingan-tudingan bahwa Karimun ini intoleran, itu tidak benar. Hal itu dapat kita buktikan hari ini dengan lahirnya kesepakatan bersama. Renovasi gereja Santo Joseph dapat dilanjutkan,” kata Rafiq.
Hal senada juga disampaikan Romo Pascal. Pascal menghaturkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Uskup Pangkal Pinang.
“Terima kasih kepada Uskup Pangkal Pinang yang telah membuka jalan lahirnya pertemuan dan silaturahmi ini,” kata Romo Pascal.
Berikut 6 poin kesepakatan bersama polemik renovasi Gereja St Joseph Karimun.
1. Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.
2. Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.
3. Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.
4. Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
5. Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.
Tampak hadir Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Sekda Karimun M Firmansyah dan Kakanmenag Karimun Jamzuri.
Hadir juga perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun.
Sementara dari pihak Gereja Santo Joseph Karimun hadir dari Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Pascal.
Sumber : Suryakepri.com
Editor : Prengki