TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Septor) berinisial SA (17) dan ES (15), serta satu orang penadah berinisial MA (29), Minggu (8/3).
Para pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku dan satu orang penadah barang curian.
“Ketiga pelaku diamankan semalam sore,” katanya Senin (9/3).
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor curian sudah dijual oleh kedua pelaku.
“Sepeda motor dijual oleh pelaku seharga Rp 800 ribu,” sebutnya.
Kasat mengatakan, penangkapan pertama bermula dari pelaku penadah berinisial MA, setelah dilakukan pemeriksaan MA mengaku sepeda motor dibeli dari kedua pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjungpinang,” jelasnya.
Lanjutnya, modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara didorong, yang mana sepeda motor terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.