TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih melakukan pengumpulan alat bukti dan saksi.
Hingga kini sudah 20 orang saksi dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPPRD Tanjungpinang.
Kepada wartawan, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, dalam perkara penyelidikan kasus korupsi BPHTB, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, surat dan dokumen.
“Bukan terkesan lama. Menangani tindak pidana korupsi ini bukan seperti perkara lainnya, data-data yang kita gunakan ini harus benar-benar yang digunakan oleh pelaku,” katanya, Rabu (4/3).
Aditya menyebutkan, rencananya hari ini akan memeriksa saksi Yudi, namun yang bersangkutan menggunakan pengacara.
Padahal, lanjut dia, sesuai KUHAP, pemeriksaan saksi penangangan tindak pidana korupsi tidak ada kewajiban atau harus didampingi oleh pengacara.
Kasipidsus juga mengatakan, dalam Undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) itu ada pengecualian yang harus didampingi pengacara seperti korban pelecehan seksual, korban kekerasan, terorisme dan lainnya.
“Dengan didampingi pengacara kita tidak memeriksa dan saksi juga membuat surat pernyataan bahwa hari ini tidak siap untuk diperiksa,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya juga meminta keterangan dari Disdukcapil untuk melengkapi dokumen dalam proses penyelidikan kasus korupsi BPHTB.
“Sudah 20 saksi dimintai keterangan dalam perkara ini,” jelasnya.
Menurutnya, apabila alat bukti sudah mencukupi dan audit sudah ada, langkah selanjutnya akan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Kita harus meyakinkan terlebih dahulu adanya kerugian negara karena perbuatan melawan hukum saja itu belum cukup,” tukasnya.