
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sejumlah orangtua atau wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 006 Tanjungpinang Timur yang kurang mampu mengeluhkan adanya pungutan uang sebesar Rp 20 ribu untuk mengikutsertakan anak didik dalam kegiatan penayangan film edukasi berbasis 3 Dimensi.
Narasi pungutan tersebut menggunakan bahasa biaya kontribusi atau konsekwensi. Adapun rencana penayangan film edukasi itu akan digelar di aula SD N 006 Tanjungpinang, pada Kamis (5/3) lusa sesuai tingkatan kelas dengan dilengkapi kacamata 3 D.
Kepada wartawan, salah satu orang tua murid mengaku, meskipun nonton bareng (nobar) tersebut tidak ada paksaan, secara tidak langsung akan mengucilkan siswa siswi yang kurang mampu.
“Walau gak dipaksa, tapi paling nggak membuat anak anak yang kurang mampu jadi terkucilkan. Kawan kawannya pada nonton, sementara dia tidak,” ujar salah satu orang tua yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (27/02).
“Zaman sekarang kok makin parah dunia pendidikan, semua duit. Sifatnya gak maksa, tapi kan kalo anak kurang mampu pasti merasa iri kawannya nonton, dia nya tidak,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar (SD) 006 Tanjungpinang, Sulastri, S.Pd.SD membenarkan adanya biaya nonton bareng pemutaran film edukasi dibebankan kepada orang tua murid.
Terkait penerapan biaya sebesar Rp 20 ribu, Sulastri mengaku, awalnya menolak rencana pemutaran film tersebut karena hampir 80 persen ekonomi kurang mampu.
Bahkan, dirinya sempat menolak pemutaran film tersebut untuk mencegah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli).
“Berhubung sudah ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan sudah banyak sekolah sekolah yang mutar maka saya izinkan (CV. Mitra Edutaiment Indonesia,red) masuk,” kata Sulastri, saat ditemui wartawan, Kamis (27/2) diruang kerjanya.
Sulastri menyebutkan, kegiatan yang sama juga sudah pernah dilakukan di beberapa sekolah di Tanjungpinang.
“Jadi sebenarnya bukan sekolah kita saja yang memutarkan film edukasi itu. Sekolah lain juga sudah ada. Dan itu arahan Kepala Dinas boleh diputarkan tapi tidak mengganggu proses belajar mengajar,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, sesuai surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, bahwa pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Mitra Edutaiment Indonesia.
Anehnya, meski terdapat salah satu poin rekomendasi bagi CV. Mitra Edutaiment Indonesia, agar mengadakan pemutaran film secara sukarela atau tidak ada paksaan, namun orang tua juga dibebankan dengan sebutan konsekwensi biaya sebesar Rp 20 ribu.

Meski demikian, Sulastri mengungkapkan akan memberikan toleransi apabila ada orang tua murid yang kurang mampu atau tidak bisa membayarkan uang konsekwensi tersebut.
“Kalau ada orang tua yang kurang mampu, anak yatim piatu akan kita gratiskan,” katanya.
Ia menambahkan, pemutaran film edukasi yang dilakukan oleh CV. Mitra Edutaiment Indonesia dengan durasi 1 jam itu untuk memberikan pemahaman tentang etika serta menambah llmu pengetahuan peserta didik.
“Kalau pemutaran film yang satu ini, sinopsisnya saya lihat bagus pak. Materi film di kelas satu itu mengajarkan tentang sopan santun sama orang tua, bisa membersihkan atau memotong kuku. Kemudian kelas 6 tentang tata surya, macam-macam planet itu bagaimana dia bisa beredar,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Admadinata, saat dikonfirmasi terkait pungutan uang senilai Rp 20 ribu yang dilakukan oleh CV. Mitra Edutaiment Indonesia belum berhasil dimintai tanggapan.
Pasalnya, salah satu isi rekomendasi yang ia keluarkan terkait kegiatan dilakukan dengan sukarela atau tidak ada paksaan diduga berbeda pelaksanaanya dilapangan.
“Saya lagi rapat, nanti ya,” katanya singkat, Senin (2/3).
Pewarta : Frengki
Editor. : Lestari