
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – MS (40) seorang buruh bangunan warga Tanjung Uban diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang akan membawa sabu seberat 306,73 gram ke Batam di Jalan Merdeka tepatnya samping Bank Panin.
Kasat Narkoba, Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, Kamis lalu, sekira pukul 14.00
wib, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai lengkap dengan ciri-cirinya ada memiliki, menyimpan dan
membawa narkotika Golongan I Jenis Sabu
Kemudian tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan diseputaran daerah Pelabuhan Sri Bintan Pura sekira pukul 17.00 wib.
Lantas, Tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang berada di Jalan Merdeka sebelah Bank Panin.
“Waktu digeledah ditemukan satu paket narkoba yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” katanya.
Lanjutnya, selain itu juga diamankan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan satu timbangan digital.
Lalu didalam tas ransel warna hitam yang disandang terlapor ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta alat hisap.
“Totalnya ada lima paket sabu seberat dengan 306,73 gram,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.