
PADANGSIIMPUAN | Warta Rakyat – ASH warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel yang dinyatakan bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan harus mengalami kejadian pahit usai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kejadian pahit itu bukan karena putusan majelis hakim di Pengadilan yang menghukum korban, namun karna perbuatan oknum jaksa.
Oknum Jaksa yang di Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) AF tersebut memukul korban yang merupakan terdakwa bebas murni dengan menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan.
ASH pun melaporkan kepihak Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam, karena dianggap melakukan perbuatan penganiayaan.
Kepada wartawan, ASH menceritakan, kejadian itu berlangsung di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua usai sidang pembacaan keputusan bebas murni di Pengadilan Negeri. Wajahnya dipukul pake pistol hingga berdarah.
“Bahwa saya dipukul didalam mobil menggunakan pistol hingga pelipis mata saya pecah berdarah,” katanya, Kamis (27/2).
“Rabu (26/2) malam saya laporkan kejadian ini, dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP,” ucapnya. (red)