TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Empat perampok nasabah bank dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/2).
Jaksa Penuntut Umum, Sari Lubis mengatakan, menuntut para terdakwa sebagaimana dengan pasal 363 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Teguh, Marsuk dan Wahyuni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dan terdakwa Rusdi dituntut 3 tahun penjara,” katanya.
Kemudian, lanjut Jaksa, barang bukti uang sebesar Rp 155 juta agar dikembalikan kepada korban. Sedangkan kedua sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatannya dirampas untuk negara.
“Sepeda motor Suzuki FU dan Mio dirampas untuk negara,” ujarnya.
Atas tuntutan ini, satu persatu terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya.
Selain itu para terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Meskipun para terdakwa sudah memohon belas kasihan keringanan hukuman, JPU tetap pada tuntutan.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan empat perampok nasabah salah satu bank yang menggondol uang sebesar Rp 225 juta.
Keempat pelaku tersebut diamankan dan dilumpuhkan dengan timah panas di Kilometer 16 Kabupaten Bintan, setelah diberikan peringatan tindakan tegas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.