Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polres Tanjungpinang

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Crisman Panjaitan saat mengelar konferensi pers, Kamis (20/2)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang amankan dua pelaku berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda namun keduanya merupakan satu jaringan. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 8,5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Crisman Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya yang melakukan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan mengirim makanan.

“Selama satu bulan kita melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (20/2).

Kasat menyebutkan, setelah menyelidiki pada (9/2) terkat adanya paket kiriman yang mana pada paket diatasnya berisikan makanan namun pada bagian bawahnya diselipkan 1,476 kilogram narkoba.

“Paket ini dikirim melalui jasa pengiriman lion parcel dengan tujuan Pangkal Pinang,” sebutnya.

Kasat mengungkapkan, tim melakukan penyelidikan dan mengikuti paket hingga (12/2) paket sampai ke Pangkal Pinang.

“AR diamankan di perumahan Amir di Pangkal Pinang,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah AR diamankan, lanjutnya, tim melakukan pengembangan.

“Dari Informasi, adanya pengiriman menggunakan spead boat dari Pelantar II Tanjungpinang menuju pantai Melayu Batam,” sebutnya.

Kasat menjelaskan, sekira pukul 16.30 Wib barang yang diduga narkoba tiba di Batam, namun pihaknya masih melakukan pemantauan selama satu jam melihat RDW mengambil bungkusan besar.

Setelah itu, pelaku membawa barang ke daerah Batam Center. Bahkan pelaku juga sempat bersinggah-singgah beberapa kali ditempat lainya untuk mengelabuhi petugas.

Melihat situasi aman, sekira pukul 21.30 pelaku pulang kerumahnya di Botania. Polisi yang didampingi Ketua RT melakukan penggeledahan rumah. Saat itu ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis sabu berada didalam kardus AC didalam kamar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20,” pungkasnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.