
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi Maniarusu Arjunan (40), Warga Negara Malaysia yang telah menjalani masa tahanan kasus narkoba selama 8 tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang.
Deportasi Warga Negara Malaysia ini melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa(18/2).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, pihaknya mendeportasi WN Malaysia, yang telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun karena terjerat kasus narkoba di tahun 2014.
Lanjutnya, pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Lapas Narkotika saja untuk segera dilakukan deportasi.
“Kami mendapat pelimpahan dari lapas narkotika kemarin, dan dilakukan deportasi dia ke negaranya Malaysia,” katanya.
Irwanto menyebutkan, setelah dilakukan deportasi yang bersangkutan ini juga diberi sanksi tindakan administratif pencekalan, sesuai pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Dia tidak bisa masuk ke Indonesia karena telah melakukan kesalahan,” sebutnya.
Diketahui, bahwa Maniarusu Arjunan ditangkap disebut hotel di Kota Batam oleh Sat Narkoba Polresta Barelang karena kedapatan membawa narkoba sebanyak 1 kg.
Pewarta : Raymon
Editor. : Frengki