Hasil Rampok Rp 55 Juta Misterius, 4 Terdakwa Bantah Kesaksian Polisi yang Menyebut 3 Tas

Empat orang terdakwa perampokan nasabah bank yang berjumlah Rp 215 juta saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (12/2)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hilangnya uang sebesar Rp 55 juta hasil dari perampokan nasabah bank di Tanjungpinang masih misterius, Rabu (12/2).

Jaksa Penuntut Umum, Sari Ramdhani Lubis menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yakni Alil dan Agus yang merupakan saksi penangkap pelaku perampokan nasabah bank.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kedua saksi menjelaskan terkait penangkapan empat orang terdakwa perampokan nasabah bank yang berjumlah Rp 215 juta.

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Rabu (12/2).

Alil menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan dan melihat pelaku, dirinya melaporkan kepada Agus bahwa pelaku sedang berada ditempat.

Sekitar satu jam kemudian baru datang empat rekan lainnya dan melakukan penangkapan.

Saat polisi melakukan penangkapan, keberadaan para pelaku terpisah. Marsuk ditangkap di depan kosan, dua tersangka lainnya di sebuah warung.

“Lokasinya tidak terlalu jauh, saya menangkap Wahyuni dan Teguh yang waktu itu berada diwarung,” sebutnya.

Agus menjelaskan, terhadap penangkapan Marsuk ada tiga orang personel yang mengamankan.

Saat itu Agus sedang memantau lokasi sekitar dan melihat pelaku Rusli, namun dia berusaha kabur sehingga diberikan tembakan peringatan.

“Dia mencoba kabur dan dilumpuhkan, dari pelaku diamanakan handphone dan dompet,” jelasnya.

Pada saat penangkapan, saksi menjelaskan hanya mengamankan tiga tas.

“Hanya ada tiga tas,” ujar kedua saksi.

Atas keterangan saksi, keempat terdakwa Rusdi, Teguh, Marsuk dan Wahyuni membantah keterangan saksi yang menyebutkan tas tersebut hanya tiga.

Keempat terdakwa mengaku, dalam pemeriksaan BAP, penyidik menunjukkan empat tas.

“Ada empat tas pada saat diperiksa oleh penyidik, itu juga ditunjukkan pada saat pemeriksaan,” ujar empat pelaku.

Usai mendengar tanggapan keempat terdakwa mengenai keterangan masing-masing saksi, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu Minggu dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.