TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tim Investigasi Polres Tanjungpinang akan melakukan rekontruksi untuk menelusuri dugaan hilangnya barang bukti uang Rp 55 juta kasus perampokan nasabah bank di Tanjungpinang, Senin (10/2).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi yang dipimpin langsung Wakapolres Tanjungpinang.
Nantinya akan dilakukan konfrontasi dan rekontruksi.
“Dengan ini kita mencari fakta-fakta kemana uang tersebut,” katanya.
“Kita tidak akan menutupi semuanya akan disampaikan,” lanjutnya.
Kapolres menyebutkan, apabila ada anggotanya yang melakukan penyimpangan akan diberikan sanksi tegas.
Namun, bila dalam faktanya barangbukti itu memang tercecer juga akan disampaikan informasinya.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan jejak digital handphone anggota penangkap, tapi hasilnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Dari fakta persidangan empat terdakwa kasus perampokan nasabah bank terungkap, salah seorang terdakwa yakni Rusdi mengaku, saat penangkapan ia tidak pernah membuang tas ransel berisi uang Rp 55 juta hasil perampokan.
Menurutnya, saat dirinya tertangkap uang tersebut ikut diamankan di Mapolres Tanjungpinang.
Masih dari fakta persidangan, saksi dari kepolisian menerangkan saat akan melakukan penangkapan, Rusdi sempat melarikan diri dan membuang tas ransel yang berisikan uang.
Menurut saksi, ia tidak mengetahui dimana terdakwa membuang tas tersebut, sebab bukan ia yang melakukan penangkapan terhadap Rusdi.
Saksi hanya menangkap rekannya yakni Wahyuni.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk dan menembak komplotan perampok nasabah bank di kawasan Desa Toapaya Selatan, Bintan.
Empat pelaku yakni Rusdi, Teguh, Wahyuni dan Marsuk yang berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp 215 juta tersebut.
Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Namun saat penangkapan, pihak kepolisian hanya mengamankan uang rampok sebesar Rp 155 juta.