
SAMOSIR | Warta Rakyat – Ratusan warga Samosir saksikan rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Jerikson Situmorang (32), tiga hari pasca kejadian.
Rekonstruksi dilakukan, Selasa (4/2) di Lumban Gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dan dihadiri pelaku Frengki Situmorang (25) yang memperagakan sebanyak 14 adegan.
Selain warga sekitar, tampak juga keluarga korban di TKP.
Bahkan rekonstruksi diwarnai dengan protes dari pihak keluarga korban Jerikson Situmorang
Melalui Penasehat Hukum Korban, Panal H Limbong, SH dan Bolis Situmorang mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar Polres Samosir belum lengkap.
Sehingga usai rekonstruksi digelar, dirinya bersama keluarga korban mendatangi Polres Samosir menyampaikan keterangan untuk menambahi BAP yang sudah ada sebelumnya.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rekonstruksi tersebut belum lengkap. Kronologi penganiayaan terhadap Jerikson yang menyebabkan korban meninggal dunia itu sangat janggal,” ujar Panal Limbong.
Kepada wartawan, Kapolres Samosir melalui Kabag Ops, Kompol Bernard Naibaho yang memimpin reka ulang mengatakan, bahwa kasus yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Lanjutnya, rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 14 adegan.
“Rekonstruksi ini merupakan kasus pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya, Selasa (4/2).
Kompol Bernard Naibaho menjelaskan, adapun peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada tanggal 13 Desember 2019 lalu sekira pukul 21.30 Wib di Lumban Gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
“Korban bernama Jerikson Situmorang dan pelaku penganiayaan bernama Frengki Situmorang,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah kejadian korban Jerikson Situmorang sempat dibawa ke Puskesmas Mogang Palipi.
Namun, lantaran kondisi korban kritis dan muntah darah, kemudian dirujuk ke rumah sakit Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.
Nahas, selama tiga hari dirawat nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Selanjutnya, Polsek Palipi membawa jenazah korban ke RSUD Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi guna penyelidikan lebih lanjut.
Berikut Kronologis Rekontruksi Sebagaimana Dilansir Metrokampung.com:
Pada hari jumat tanggal 13 Desember 2019 pukul 21:30 Wib tersangka Frengki Situmorang sedang duduk di depan warung miliknya bersama Herbet Situmorang, Sahat Daulat Sitohang, dan Fonser Siregar minum tuak sambil bernyanyi dan main gitar.
Sedangkan istri tersangka Hotni br Sihotang alias ma Valen sedang makan mi’sop. Andiano Situmorang juga berada dalam warung tersebut sedang minum tuak.
Saat itu korban, Jerikson Situmorang sedang berjalan ke arah warung tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kotor dengan mengatakan “HERBET BAB*, BUJ***INAM” sebanyak satu kali.
Usai mengeluarkan kata-kata kotor, Herbet Situmorang berjalan ke arah sebelah kanan rumah Frengki Situmorang untuk buang air kecil.
Kemudian setelah korban berada di depan pagar warung milik tersangka, ia kembali mengeluarkan kata-kata kotor “BABANIAMAM, BUJ***INAM”.
Mendengar kata-kata kotor tersebut, tersangka merasa tersinggung dan tersulut emosi.
Ia langsung berdiri sembari mendekati korban dan mengucapkan “BOASA HO MANGKATAI SONGONI AMANG UDA (kenapa kau bicara seperti itu paman, red).
Lalu, korban menjawab tersangka dengan mengatakan “BOA HUROA (kenapa rupanya)”?.
Saat itu juga tersangka langsung mendorong dada korban dengan kedua tangannya.
Lantas, istri korban yang bernama Delima br Purba yang rumahnya tak jauh langsung menghampiri warung tersangka untuk melerai.
Setelah melihat Jerikson Situmorang tergeletak di depan pagar warung milik tersangka, istri korban dan abang kandungnya langsung membawa kerumah korban.
Dan tidak lama kemudian Manto Sinaga datang kerumah korban, namun ia melihat korban sudah tergeletak di atas lantai dengan kondisi kepala terluka mengeluarkan darah dan juga memar dibagian bibir.
Tak berapa lama korban di evakusi ke Puskesmas Mogang Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Sekitar pukul 23.00 Wib, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan perawatan Intensif.
Nahas, selama tiga hari dirawat nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 17.00 Wib.