TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu ruangan kantor DPPKAD Kota Tanjungpinang dan salah satu rumah di Jalan Batu 8 terkait kasus penggelapan pajak BPHTB, Selasa (28/1).
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor DPPKAD terkait kasus yang sedang ditangani yakni penggelapan pajak BPHTB sejak tahun 2018 hingga 2019.
“Iya benar, tadi pagi sekira pukul 10 mulai melakukan penggeledahan,” katanya.
Kajari menyebutkan, dalam penggeledahan dikantor diamankan beberapa dokumen, laptop dan printer serta beberapa barang bukti lainya yang diduga ada kaitannya dugaan penggelapan pajak BPHTB.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan dirumah terduga salah satu calon tersangka didaerah batu 8.
“Dirumahnya juga, diamankan laptop dan dokumen kaitan kasus penggelapan,” sebutnya.
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi, untuk tersangka masih menunggu dari hasil perhitungan kerugian negara di BPKP Provinsi Kepri.
“Masih menunggu hasil kerugian negara nanti kita sampai perkembangannya,” ujarnya.