
PADANGSIDEMPUAN | Warta Rakyat – Majelis Hakim Agung memutuskan dalam putusannya Nomor 3427 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 19 Nopember 2019 terhadap terdakwa Nurhayati Hasibuan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Pembangunan Pasar Situmba Sipirok
Warga Gunung Baringin Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tu sebelumnya dihukum bersalah oleh Pengadilan TinggI Medan melakukan korupsi proyek Pembangunan Pasar Situmba Sipirok sebagaimana yang didakwakan oleh Kejari Tapanuli Selatan
“MA menyatakan terhadap putusan terdahulu yakni Putusan PT Medan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2019/PT MEDAN tanggal 11 April 2019 maupun Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/PN. MDN tanggal 07 Januari 2019 yang menyatakan Nurhayati bersalah serta menghukumnya selama 1 tahun dinyatakan batal karena kedua putusan itu telah keliru dalam menerapkan hukum,” kata penasehat hukumnya, Marwan Rangkuti, Kamis (16/1) di Padangsidimpuan.
”Benar, kami baru mendapat petikan Putusan MA dari PN Medan atas perkara klien kami Nurhayati, S.Pd warga Sipirok dan ternyata putusan MA itu memenangkan klien kami dimana MA membebaskan klien kami dari segala dakwaan Jaksa atas perkara tipikor pembangunan Pasar Situmba sipirok. Dan menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah melakukan apa yang didakwakan,” lanjutnya..
Selain itu, menurut Darmansyah yang juga rekan Marwan Rangkuti bahwa Hakim Agung MA juga memerintahkan kepada Jaksa dalam putusannya untuk segera memulihkan hak Nurhayati Hasibuan dalam kemampuannya serta harkat martabat seperti keadaan semula.
“Selain membebaskan klien kami dari segala dakwaan Jaksa serta membatalkan putusan PN Medan Dan juga PT Medan yang menyatakan klien kami bersalah, MA juga memerintahkan agar hak Nurhayati Hasibuan dalam kemampuannya dipulihkan kembali termasuk juga harkat dan martabat seperti keadaan semula.”
Lebih lanjut Darmansyah menjelaskan sebelumnya Nurhayati Hasibuan juga pernah memenangi gugatan Praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan dimana berdasarkan Putusan Prapid PN Padangsidimpuan No. 04/Pid.Pra/2016/PN.Psp tanggal 04-10-2016 diputuskan penetapan Tersangka Nurhayati Hasibuan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum bahkan pasca putusan itu
Kasat Reskrim saat itu AKP. Jama Purba telah menjalankan isi putusan Prapid dengan mencabut status tersangka sesuai suratnya No.S.Tap/02.a/X/2016/Reskrim tanggal 19-10-2016 terhadap perkara itu.
Namun anehnya setelah pergantian Kasat Reskrim beberepa tahun kemudian ternyata Polres Tapsel dengan alasan adanya perintah dari Polda Sumut (Direskrimsus) meminta perkara itu diajukan kembali hingga persidangan dan akhirnya MA membebaskan Nurhayati Hasibuan atas perkara itu.