Peredaran Narkoba Terendus Buser Tanjungpinang, Jung Ta Dituntut 7 Tahun Penjara

Jung Ta saat menjalani persidangan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/1)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Jung Ta terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,31 gram dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

JPU dari Kejari Tanjungpinang, Mona Amelia menyebutkan, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman terdakwa Jung Ta dengan pidana 7 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan penjara,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diwakili Anur Sayfuddin selaku penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart dan Corpioner menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Kejadian berawal pada Selasa (13/8), saat terdakwa dihubungi oleh Marino (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu beserta timbangan digital di bawah rambu-rambu Jalan Peralatan.

Kemudian terdakwa pergi ke tempat yang diarahkan oleh Marino untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Setelah terdakwa mendapat narkotika jenis sabu beserta timbangannya kemudian narkotika jenis sabu dibawa ke Kost-kosan Soni di Jalan Salam.

Setibanya di kost-kosan tersebut kemudian atas suruhan atau perintah dari Marino terdakwa membagi 1 paket narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket.

Berdasar arahan Marino, terdakwa langsung meletakan satu paket sabu di samping mesjid Kilometer 7 Tanjungpinang dan satu paket lagi diletakkan di samping sumur ruko Jalan Kuantan.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Wellen untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 750 ribu.

Lalu terdakwa mendatangi kosan Soni alias Jagung dan membawa satu paket sabu milik Marino yang sudah disisihkan.

Kemudian terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp 600 ribu, namun belum dibayar terdakwa. Rencananya dibayar setelah mendapat uang dari penjualan sabu kepada Wellen.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Wellen di Jalan Anggrek Merah. Ditempat tersebut terdakwa menyerahkan dua paket sabu

Naas, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.