Perkosa Mantan Istri di Pelantar III, Saudi Dihukum Lima Tahun

Terdakwa, Saudi saat menjelani persidangan di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Saudi terdakwa pengancaman dan pemerkosa terhadap mantan istri dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim, Rabu (15/1).

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart dan Corpioner di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mantan istri siri sebagai mana melanggar pasal 285 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” katanya, Rabu (15/1).

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia yang menuntut selama enam tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima yang mulia,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya, Saudi diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan istri sirinya.

Kejadiannya bermula saat korban sedang duduk di taman Lapangan Pamedan, Jalan Ahmat Yani bersama temannya pada, Sabtu 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. Saat itulah, pelaku langsung menarik jilbab korban secara paksa naik ke sepeda motornya, lalu membawanya ke kosan pelaku di Pelantar III Tanjungpinang.

Setiba di rumah kosan tersebut,  pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur untuk menuruti permintaan melayani nafsu bejatnya.

Akibat ancaman pelaku tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa diam ketika pelaku membuka paksa seluruh pakaian korban guna melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Pewarta: Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.