Kurir 30,037 Butir Pil dan 31,7 Gram Bubuk Ekstasi Diamankan di Harbour Bay Batam

Petugas Bea dan Cukai Kota Batam saat konferensi pers, Selasa (14/1)

BATAM | Warta Rakyat – Petugas Bea dan Cukai Kota Batam amankan tersangka J (28) di Harbour Bay, Batu Ampar Batam, Selasa (9/1) pekan lalu. Tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah dicurigai saat melewati X Ray.

Tersangka datang dari pelabuhan Situlang Laut Malaysia menggunakan kapal fery menuju pelabuhana Harbour Bay Batu Ampar, Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 30,037 butir dan 31,7 gram bubuk ekstasi.

“Hasilnya ditemukan makanan ringan Pepo, Monster, Kangoroo dan Kacang Coklat Kismis merek Nips di dalam koper tersangka J,” kata Susila Brata, Selasa (14/1)

“Kemudian dibawah makanan tersebut juga ada 12 bungkus plastik berisi ekstasi dengan total 30,037 butir dan 31,7 gram bubuk ekstasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede, menjelaskan, tersangka J adalah kurir. Tersangka berencana akan membawa ekstasi ini ke Jakarta.

Hal itu berdasarkan pengakuan dan juga pembicaraanya melalui WhatsApp tersangka.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan bersinergi dengan Bea dan Cukai dalam pemberantasan narkoba. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan.

“Terkait tangkapan ini, dengan adanya sinergitas tersebut langsung menindak lanjuti,” sebutnya.

Kini pelaku mendekan di sel tahanan dan dikenakan Pasal 112 ayat ( 2) pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2).

Pewarta : Marolop
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.