TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan FH seorang pengangguran terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini terungkap saat orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya sebut saja bunga telah menjadi korban pencabulan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhamad Iqbal mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan dari laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan,” katanya Jumat (10/1).
Kapolres menyebutkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan hingga akhirnya pelaku membujuk rayu dengan berbagai cara dan janji tipu muslihat.
Hingga akhirnya korban termakan bujukan dan orang tua melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Mereka pernah kenal dan berkomunikasi hingga terjadinya pencabulan,” sebutnya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisi perlidungan anak dan perempuan serta dinas sosial untuk konseling korban.
Selain itu juga surat pemberitahuan penyidikan juga telah dikirim kepada Kejaksaan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.