TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menargetkan Rp 350 juta pendapatan asli daerah (PAD) dari Uji Kendaraan Bermotor (uji KIR), Kamis (9/1).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto mengatakan, dengan adanya uji KIR, pihaknya memprediksikan sekitar Rp 350 juta untuk tahun 2020.
“Insyaallah akan menambahkan PAD,” katanya.
Bambang menyebutkan, kendaraan yang wajib melakukan uji kendaraan mulai dari angkutan barang, kendaraan umum baik plat kuning, hitam dan kuning.
Tujuannya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan bermotor wajib uji yang beroperasi di jalan.
Selain itu, lanjutnya, menjaga kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di Jalan.
“Menciptakan keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini ada 7 macam alat uji yakni alat uji emisi gas buang untuk berbahan bakar bensin, alat uji emisi gas buang untuk berbahan bakar solar, alat Uji kebisingan suara Klakson atau Knalpot.
Kemudian alat uji lampu utama, alat uji Kincup roda depan, alat uji rem dan alat ukur berat sumbu.
“Insyallah kedepan akan kami usulkan dan akan melengkapi atau menyempurnakan peralatan pengujian,” sebutnya.
Kegiatan ini juga telah dilengkapi dengan sistem Informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor, dan telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor di Kementrian Perhubungan.
Dimana, kementerian perhubungan sebagai pengendali dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor melalui penerbitan smart card atau pengganti buku uji dan sertifikat tanda lulus uji pengganti plat uji.
Dan, juga tanda plat samping bagi setiap kendaraan bermotor yang melakukan pengujian, serta penghimpun data dan
informasi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.
“Dengan sistem informasi manajemen membantu dalam mengefisiensikan pelaksanaan pengujian dan mampu memberikan laporan yang transparan tentang riwayat pemeriksaan kendaraan bermotor yang melakukan pengujian kendaraan,” ujarnya.