LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) menuai protes dari pihak korban Roby Ardiansyah (16).
Pasalnya, putusan sidang terhadap terdakwa Nopriyadi dinilai tidak sesuai dengan harapan korban, Senin (6/1/2020)
Putusan PN Kotabumi (6/1) yang dibacakan Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi yang divonis 6 bulan masa percobaan dinilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang dialami korban (Roby) anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan kakak korban, Deri usai menyaksikan persidangan yang digelar PN Kotabumi.
“Atas nama keluarga besar korban saya sangat menyayangkan hasil sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan kekerasan anak di bawah umur, adik saya,” Ujar Deri.
“Kalo hanya mendapat hukuman 6 bulan masa percobaan saya juga mau melakukan hal serupa yang dilakukan oleh terdakwa, sini saya pukul juga anak atau adik tersangka biar sakit yang dirasakan adik saya terbalaskan, toh hanya mendapat hukuman hanya 6 bulan masa percobaan,” kata Deri kepada awak media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yocki Avianto Prastyo Putro, SH mengatakan, hasil sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Nopriyadi, pihak Pengadilan Negri Kotabumi memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan. Kata JPU Yocki
Saat ditanya tentang perdamaian bersyarat antara kedua belah pihak, JPU Yocki mengatakan, bahwa pihaknya hanya memproses berkas yang diserahkan pihak kepolisian dan berkas tersebut yang di proses sampai ke persidangan di Pengadilan Negri Kotabumi.
Sehingga, kata dia, tidak mengetahui penyelesaian perdamaian di lapangan antara kedua belak pihak.
“Kami memproses berkas yang diserahkan pihak kepolisian kepada kami,” tandasnya.