JAKARTA | Warta Rakyat – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.
Perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka.
Tetapi, mereka memotong dana pinjaman nasabah di awal dengan alasan administrasi.
Kasus pengungkapan tersebut hanya segelintir dari maraknya penipuan pinjaman online di Indonesia.
Sebelumnya, terdapat sejumlah kasus penipuan pinjaman online yang terkuak karena aduan dari nasabah.
Berikut daftarnya:
1. Foto disebar dan dilabeli siap digilir
Salah satu kasus pinjaman online yang masuk ranah hukum dialami oleh YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.
Mengutip Kompas.com, 26 Juli 2019, foto YI disebar di media sosial dengan tulisan bahwa dirinya “siap digilir” lantaran telat membayar pinjaman selama dua hari.
YI meminjam senilai Rp 1.000.000. Tetapi dirinya hanya menerima Rp 680.000.
Kemudian, YI harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp 1.054.000 dalam jangka waktu seminggu.
YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya akhirnya melaporkan oknum pinjaman online Incash dan penyebar poster foto dirinya ke medsos tersebut kepada pihak berwajib.
2. Sopir taksi bunuh diri
Salah satu kasus penipuan pinjaman online yang menelan korban jiwa dialami oleh sopir taksi berinisial Z.
Pada Senin (11/2/2019), Z (35) ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar kos-kosan lantaran terjerat pinjaman online.
Dia ditemukan tewas gantung diri di kamar kos-kosan di Jalan Mampang Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan Kompas.com, 13 Februari 2019, Z sempat menulis surat yang berisi permohonan kepada pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.
Dia meminta kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan.
Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa Z meminta maaf kepada istri dan anaknya yang ditinggalkan.
3. Pinjam Rp 5 juta beranak-pinak menjadi Rp 70 juta
Salah satu kasus penipuan pinjaman online yang terkuak dialami oleh SM dan AZ.
Pada 28 Juli lalu, SM dan AZ menjadi salah satu korban pinjaman online ilegal.
Mengutip Antara, 29 Juli 2019, awalnya, SM meminjam uang secara online sebanyak Rp 5 juta.
Namun karena terlambat membayar, pinjamannya pun beranak-pinak menjadi Rp 70 juta dalam tempo waktu selama 2 bulan.
Hal tersebut merupakan akumulasi mulai dari denda, biaya perpanjangn tenor dan bunga.
Sedangkan AZ meminjam uang Rp 2 juta yang berbunga menjadi Rp 10 juta dalam tempo satu bulan.
Keduanya telah melaporkan ke pihak berwajib melalui LBH Soloraya.
Sumber: kompas.com