
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Bawaslu Tanjungpinang diduga tidak profesional melaksanakan tugas dan wewenang dalam menjalankan tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, pelaksanaan pelantikan diduga tidak sesuai intruksi Bawaslu RI tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan.
Jadwal pelantikan Panwascam seyogianya digelar tanggal 20-21 Desember 2019, namun faktanya pelantikan berlangsung hari ini, Senin (23/12) di Hotel CK Tanjungpinang.

Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Per DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilihan Umum menyebutkan, untuk memenuhi azas profesionalitas, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban harus bersikap dan bertindak efektif dan efisien.
Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (3) huruf g yang menyatakan, penyelenggaraan pemilu atau pemilihan dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
Hingga kini belum diketahui alasan apa yeng mendesak molornya pelantikan Pengawas Pemillihan di tingkat Kecamatan pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020.
Jika kedepannya para polisinya Pilkada ini melakukan hal yang sama atau tidak tepat waktu, maka dikawatirkan hasil Pilkada tidak berkualitas dan berintegritas.
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan mundurnya jadwal tahapan Pelantikan Panwascam Se-Kota Tanjungpinang, Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene tidak menjawab pertanyaan awak media.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan, bahwa Pelantikan Pengawas Kecamatan Se Kota Tanjungpinang sudah sesuai prosedur.
“Jadwal diatas (tahapan dan jadwal,red) sudah ada revisi terbaru dari Bawaslu RI. InsyaAllah Bawaslu Kota akan melakukan pelantikan sesuai jadwal dari Bawaslu RI, Besok Senin 23 Des 219 di Hotel CK,” katanya, Minggu (22/12).
Kemudian saat ditanya kembali terkait nomor revisi tahapan dan jadwal perekrutan dan pelantikan Panwascam pada Senin (23/12) pukul 09.47 WIB yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, ia belum bisa menjawab.
Diketahui, saat ini Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan digelar di Hotel CK Tanjungpinang. Sempat dikabarkan hasil rekrutmen tersebut terdapat sejumlah calon yang memikili nilai tertinggi pada saat Tes CAT, namun tidak lulus.
Menurut Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti, mengatakan, pihaknya telah melakukan penilaian sesuai prosedur.
“Untuk nilai socrative bobot 30% dan wawancara 70%,” ujar Novira, beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, Pengamat Politik, Robby Patria mengungkapkan, semestinya penyelenggara pemilu harus mengikuti tahapan yang sudah dijadwalkan.
Kepada wartawan, Ia mengatakan untuk mempertanyakan Bawaslu Tanjungpinang alasan molornya jadwal yang sudah ditetapkan.
“Itu perlu dipertanyakan,” katanya, Senin (23/12)
“Kalau aturan sudah molor, itu akan berdampak bagi tahapan lain. Dan ini akan menjadi catatan buruk kedepannya,” Ujar Robby Patria, Mantan Ketua KPU Kota Tanjungpinang ini.
Berikut data Penwascam Se-Kota Tanjungpinang:
1. Tanjungpinang Barat
– Zalman
– Mulyadi
– Juanda Sulaiman
2. Kecamatan Tanjungpinang Timur
– Wikan Sinung Arief Raharjo
– Hendri Safutra
– Agung Budiwibowo
3. Kecaramatan Tanjungpinang Kota
– Hendra
– Yuliardi
– Khairi M. Zein
4. Kecamatan Bukit Bestari
– Presti Sulistriana
– Dedi Anggriawan
– AR. Rahman
Catatan redaksi
Redaksi telah menerima permintaan perbaikan atau koreksi terhadap pemberitaan. Dibawah ini klarifikasi atas tahapan dan jadwal pasca revisi oleh Bawaslu RI, yang dikirimkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang ke redaksi Wartarakyat.co.id, Data diperoleh redaksi pada Senin (23/12) sekitar pukul 11.34 Wib, setelah berita dilansir pukul 11.02 Wib
