LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lampung Utara disinyalir memiliki dua istri. Meski laki-laki yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan berpoligami, namun PNS itu diduga melanggar prosedur.
Selain menikah tanpa izin, istri kedua dari pejabat tersebut juga berstatus PNS. Sementara berdasarkan aturan, wanita yang bekerja sebagai PNS tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Negawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat.
Akibat peristiwa tersebut, Serpi Mauli, SKM (istri pertama), status PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara melaporkan suaminya inisial ISR dan ANY (istri kedua) ke Polres Lampung Utara.
Kedua PNS di Pemkab Lampung Utara itu dilaporkan atas dugaan menikah tanpa izin dirinya sebagai istri pertama.
Saat dikonfirmasi Serpi Mauli (istri pertama/pelapor) mengatakan, ada aturan bagi PNS yang akan menikah lagi.
Selain harus mendapatkan izin dari istri pertama, juga ada persetujuan dari pejabat diatasnya. Sedangkan suaminya (ISR), selain menjadikan seorang PNS sebagai istri kedua, juga menikah tanpa izin.
”Menurut undang-undang, tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu (tanpa izin istri pertama). Ditambah lagi kedua istrinya adalah PNS. Selain melaporkan ke polisi, akan melaporkan ke pihak lain yang dianggap perlu,” ujarnya.
Pewarta : Syahrial Ismail
Editor. : Frengki