TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Miliki sabu seberat 944,54 gram Novy Opriyandi dihukum selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/12).
Majelis hakim, Guntur yang didampingi Jonson dan Awani mengatakan, terdakwa Novy Opriyandi terbuki bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
“Menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider enam bulan penjara,” katanya, Selasa (17/12/2019).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Waruwu yang menuntut selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
“Terdakwa menerima atas putusan ini,” ujar Indra Kelana usai persidangan.
Terdakwa diamankan pada, Jumat (7/7) lalu oleh Polres Bintan sekira pukul 14.00 Wib. Saat digeledah sepeda motor terdakwa ditemukan delapan paket sabu dan satu paket dalam bungkusan kotak rokok merk U-Mild diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bagasi motor milik tersangka.
Selain itu juga 12 paket butiran yang disimpan di dalam kantong plastik wama hitam yang ditemukan di depan Wisma Tepi Laut.
Jumlah berat keseluruhan netto 944.54 gram dari hasil penimbangan di pegadaian.
Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapati dari daerah Jodoh Kota Batam.