TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riani kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait dugaan kasus korupsi penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (17/12).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan, adanya pemeriksaan tiga saksi untuk dimintai keterangan yakni Kepala BP2RD Tanjungpinang Riani, Tina Kabid Penetapan Pajak dan Rianto mantan Kabid PPB dan BPHTB 2013 hingga 2015.
Pemeriksaan ketiga orang ini untuk dimintai keterangan terkait dengan penyimpangan dana BPHTB Pemko Tanjungpinang.
“Pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Rizky menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi sejak pagi hari kemungkinan akan sampai sore. Untuk hari ini hanya tiga orang yang diperiksa kemungkinan besok akan dilanjutkan dengan saksi lainnya.
Nantinya ada yang diperiksa dari pihak bank, BPN , swasta dari pihak lainnya yang ada kaitannya.
“Ada saksi tambahan nantinya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang Ke Penyidikan.
Kejari Tanjungpinang menyelidik kasus penggelapan pajak di BP2RD Tanjungpinang tahun 2019.