JAKARTA | Warta Rakyat – menetapkan 2 orang tersangka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar). Nilai gratifikasi yang diterima tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 22,23 miliar.
“KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Dua orang pejabat BPN itu adalah:
1. Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018); dan
2. Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
Baca juga: ICW Kecewa Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Salah satu penerimaan gratifikasi disebut berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Praktik ini disebut Syarif sebagai salah satu penghambat investasi.
“Hal ini tentu dapat saja mendorong praktik ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit,” sebut Syarif.
Sumber: detikcom