TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram (kg) dari dalam mobil yang telah dimodifikasi, Jumat (29/11). Polisi juga mengamankan empat orang tersangka.
Keempat pelaku yakni Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal Senin (18/11) dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dicurigai sebuah mobil Avanza Veloz B 1132 WKE diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
Kemudian sekira pukul 14.00 wib didapati mobil tersebut melintas di sekitaran taman makam pahlawan KM 5 bawah kota Tanjungpinang dan kemudian team Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung memberhentikan mobil tersebut dan didapati supir Ade Sukirman yang bekerja sebagai jasa travel di kota batam.
“Mobil tersebut di kota jambi menggunakan kapal roro pelabuhan punggur batam dan diterimanya dari seorang perempuan berinisial R (DPO),” katanya.
Kapolres menyebutkan, selanjutnya team yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan dilakukan controlled delivery dengan bekerjasama dengan Adi yang bekerja sebagai karyawan jasa travel.
Team dipimpin kasat resnarkoba
melakukan pengembangan controlled delivery of drugs di pelabuhan punggur dengan kapal roro menuju kota Jambi.
“Lakukan pengembangan untuk mengetahui dan mencari pelaku sebagai penerima mobil berisikan narkotika jenis sabu tersebut,” sebutnya.
Kapolres mengungkapkan, setelah sampai di Kota Jambi Selasa (26/11) sekira pukul 20.00 wib, seseorang pengendali menghubungi saksi ade sukirman akan mengambil mobil tersebut dan memarkirkan mobil disamping hotel Shang Ratu di kota Jambi.
“Saat saksi Ade menyerahkan mobil team Satresnarkoba langsung mengamankan dua pelaku yakni Wagiran dan Panji,” jelasnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang berada di Kuala Tungkal Hulu.
Sekira pukul 23.00 WIB didapat dua orang Pendi dan Arta Fanyukni menerima mobil tersebut dan diamankan juga di Kuala
Tungkal Hulu tepatnya dekat kuburan.
“Anggota mengamankan dua pelaku ini dilaen daerah dengan menempuh perjalan selama tiga jam,” ujarnya.