TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kamis (28/11).
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, dari hasil ekpose bersama tim, pihaknya mengambil kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga sepakat meningkatkan ke penyidikan tindak pidana khusus (pidsus).
“Ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara,” katanya.
Kajari menyebutkan, perkara ini dilimpahkan ke Pidsus dan akan ditindak lanjuti, saat ini belum ada tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kerugian juga belum bisa kita sampaikan,” sebutnya.
Lanjutnya, kasus ini ditahun 2019 namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan ke tahun sebelumnya.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lagi untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita sampaikan lagi perkembangannya,” ujarnya.