TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tanjungpinang sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Program JKN KIS kepada Personil Polres Tanjungpinang, Rabu (27/11).
Agusrianto, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya untuk terus mensosialisasikan program JKN KIS. Program tersebut terkait regulasi terbaru mengenai program JKN.
“Kita terus sampaikan kepada seluruh intansi daerah, Pemerintah Pusat, Polri dan TNI,” katanya, Rabu (27/11).
Menurutnya, memang intinya bagaimana terus memberikan update terkait program JKN KIS, serta beberapa inovasi-inovasi yang dimiliki seperti mobile JKN yang memang harus di sosialisasikan dan didownload.
“Dengan mendownload aplikasi, pengguna JKN dapat mempermudah dalam pelayanan,” sebutnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan, dalam sosialisasi yang diikuti personel polres Tanjungpinang sebanyak 150 itu menegaskan penggunaan BPJS kesehatan harus digunakan secara optimal.
Dalam bertugas, sambung Kapolres, polisi mempunyai resiko yang sangat tinggi dikarenakan beban kerja tinggi.
“Di Polres Tanjungpinang ada dua orang personel yang sakit sudah menahun dengan BPJS sangat membantu,” ungkapnya.
Selain itu juga Kapolres memberikan masukan terhadap pelayanan di BPJS.
Kapolres mengungkapkan, selama ini ada keluhan dan masukan soal pengantrian.
“Maka kami mengharapkan peningkatan dan perbaikan dalam pengantrian pada saat berobat,” pintanya.
“Personel juga diharapkan tetap menjaga kesehatan dan kami sangat mendukung program-program BPJS kesehatan,” pungkasnya.