Ditetapkan Tersangka, Arifin Nasir Bantah dan Tantang di Persidangan

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir ditetapkan sebagai tersangka

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arifin Nasir mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat saat diperiksa Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (19/11).

Kepada wartawan ia menyebut bahwa dari awal dirinya sudah siap dan menyangkal apa yang disangkakan oleh para penyidik.

“Tidak benar itu, nanti di pengadilan bakal terlihat faktanya,” ujarnya sembari meninggalkan awak media, Selasa (19/11).

Pantauan awak media ini, tampak mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri itu mengenakan masker dan hadiah rompi tahanan warna merah jambu dari Kejati Kepri.

Selain Arifin Nasir, ada juga tersangka lainnya yakni Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yaszer (MY)

Dalam perkara ini ketiganya diduga merugikan keuangan negera sebesar Rp 2.2 Miliar pada proyek Monumen Bahasa Melayu tahun anggaran 2014.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019 dan penyidikan Polda Kepri.

Usai diperiksa, para tersangka dibawa ke rutan Tanjungpinang, Selasa (19/11).

Terpisah, Aspidsus Kejati Kepri, Tety Sam menjelaskan, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Tanjungpinang. Sedangkan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Minggu depan berkas kita limpahkan,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.