Akibat Fee 3 %, Proyek Monumen Bahasa di Penyengat Mangkrak Bak ditelan Bumi

Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, Akbp Nugroho S.IK saat menggelar konferensi pers, Senin (18/11)

BATAM | Warta Rakyat – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Demi mendapatkan fee sebesar 3 % dari proyek monumen bahasa di pulau Penyengat , PT Sumber Tenaga Baru rela mengorbankan perusahaan dengan mengalihkan proyek yang dimenangkannya ke pihak ketiga.

Akibatnya, mega proyek tersebut kini mangkrak alias hilang bak ditelan bumi. Hingga kini proyek prestisius tahun anggaran 2014 sebesar Rp 12,5 Miliar itu hanya isapan jempol belaka.

Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, Akbp Nugroho S.IK mengatakan, setelah melaui rangkaian penyidikan dan penyelidikan,  akhirnya Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu tahap II.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Sumber Tenaga Baru dengan sumber keuangan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014.

Kabid menjelaskan, proyek tersebut berawal saat ditandatanganinya kontrak kerja antara dinas Pariwisata dengan PT. Sumber Tenaga Baru dalam pengerjaan monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017.

“Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp 12.585.555.000,” katanya, Senin (18/11).

Setelah ditandatanganinya kontrak tersebut, Arifin Nasir (AN) selaku PPK diduga menyetujui pengalihan proyek dari Y kepadan MY dengan sistem pinjam pakai perusahaan PT. Sumber Tenaga Baru dengan mendapat fee sebesar 3 % yakni sejumlah Rp 66.634.245.

“Tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ujarnya.

“Tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY,” lanjutnya.

Namun setelah diterima peralihan pekerjaan, kata Erlangga, tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 atau tidak sesuai dengan spek.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 2.219.634.245,00. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Dan Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta

Penulis : Marolop
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.