TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pasca dilantik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang sowan atau kunjungan kerja ke Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Jumat (15/11/2019).
Kunjungan kerja yang disambut Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, H. Lis Darmansyah itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta SH dan Wakil Ketua, Ria Ukur Rindu Tondang beserta anggota lainnya Dasril, Surya Admaja, Vicky Bahtiar, Supriono, Rika Adrian dan Sekwan Efendi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan program kerja Bapemperda DPRD Tanjungpinang untuk tahun 2020 mendatang.
“Disana ketua Bapemperda Provinsi Kepri pak Lis (H. Lis Darmansyah, SH) menyambut baik kedatangan kami,” ungkapnya.
Adapun tujuan silaturahmi, sambung Ria Ukur, guna berdiskusi, bertukar pikiran, berbagi bahkan mendapatkan informasi, masukan dan saran terkait agenda program pembuatan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang.
“kunjungan itu menjelaskan mengenai tugas dan tanggungjawab dari Bapemperda Kota. Dimana sangat jelas bahwa peran Bapemperda sangat penting dalam menyusun dan mengawasi semua Perda, bahkan Perwako yang akan terbit dan yang sudah terbit serta penyebarluasan informasi Perda ke masyarakat,” pungkasnya.
Ria Ukur mengatakan, di beberapa daerah terkadang implementasi perda yang sudah ditetapkan ada yang kurang berjalan maksimal, sehingga DPRD Kota Tanjungpinang perlu sedini mungkin untuk mengetahui perancangan peraturan perundang-undangan.
Sebab, kata Ria Ukur, dalam pembuatan Perda mengharuskan para perancangnya untuk mengacu kepada teori dan SOP pembuatan perundang-undangan.
Agar perda tersebut dapat diterima masyarakat luas, maka sambung Ria Ukur, perlu memperhatikan tata nilai. Sebab, penerapan hukum yang dibentuk tanpa memperhatikan tata nilai yang merupakan moral akan sia-sia, karena pasti tidak akan dipatuhi.
“Bahkan, dalam penerapan perda harus memiki dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Ada empat landasan pembuatan perda. Selain keempat landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan politis, teknik perancangannya juga merupakan unsur yang tidak boleh diabaikan dalam upaya membuat peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Ria Ukur dari fraksi NasDem ini.
Ria Ukur menambahkan, peraturan perundang-undangan yang kurang baik dapat juga terjadi karena tidak jelas perumusannya sehingga tidak tepat makna, serta perumusannya tujuan didalam konsideran membingungkan dan rumusan normanya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti.
“Bisa juga terjadi inkonsistensi dalam penggunaan istilah atau rancu dalam sistematika. Bahkan bahasa pun akan menjadi berbelit-belit sehingga sulit dimengerti dan akhirnya menjadi tidak operasional karena sulit di dalam penegakannya,” pungkasnya.
Untuk itu pasca kunjungannya, pihaknya mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari ketua Bapemperda DPRD Kepri.
Dari hasil kunjungannya, sebut Ria Ukur, semakin jelas diketahui tugas dan wewenang DPRD dalam penyusunan hingga penetapan perda. Bahkan hingga implementasi perda tersebut.
“Kami sebagai AKD di Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang semakin mengetahui apa saja yang menjadi tugas kami dan bagaimana tahap pelaksanaannya. Bagaimana agar target dapat tercapai. Semua dijelaskan secara rinci oleh ketu Bapemperda Provinsi Kepri,” tutupnya.
Penulis : Frengki
Editor. : Lestari