TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polsek Gunung Kijang Bintan mengamankan Junaidi (40), terduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (nama samaran).
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah kedua korban menceritakan kepada ibunya.
Tidak terima perbuatan tidak senonoh suami, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
“Pelaku diamankan dirumahnya,” katanya Jumat(15/11).
Lanjutnya, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti celana pendek dan baju yang digunakan korban.
Modus yang digunakan pelaku yakni memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, kemudian membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.
“Pada saat istrinya tidak ada dirumah yakni siang hari, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 Ayat (2) Junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya