TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak yang seyogianya untuk kepentingan umum hingga kini hilang bak ditelan bumi.
Pembangunan pelabuhan yang bersumber dari dana APBN 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 9.242.350.000 itu mangkrak seolah tak bertuan.
Baca juga:
- Miris! Gegara Korupsi, Hingga Kini Pelabuhan Dompak Tak Kunjung Dipakai
- Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Dituntut 8,6 Tahun
- Usai Berto Divonis, Kini Masuk Babak Baru Direktur PT IMS
Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9,5 tahun atau 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kamis (14/11).
Dalam tuntutan JPU, Destia mengatakan, terdakwa melanggar sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juntho pasal 18 Udang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa selama 9 Tahun 6 bulan penjara,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Apabila tidak membayar akan diganti hukum penjara enam bulan,” sebutnya.
Terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Corpioner, Yon Efri dan Jhonson Freddy Esron menunda persidangan selama satu Minggu dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak yakni Haryadi dan Berto Riawan sudah divonis bersalah Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Berto divonis 6 tahun penjara, sedangkan Haryadi divonis 6,5 tahun penjara.