
JAKARTA | Warta Rakyat – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan tersangka pembunuhan terhadap dua aktivis di Labuhan Batu, Sumatera Utara, dibayar oleh pengusaha sawit.
Diketahui pelaku pembunuhan bekerja di perusahaan sawit tersebut.
“Dibayar, sebagian (tersangka) bekerja di Koperasi tersebut,” ujar Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 9 November 2019.
Polisi menetapkan lima tersangka, yakni Janti Katimin, Victor Situmorang, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, dan Harry Padmoasmolo. Harry adalah pemilik PT Amalia.
Menurut Agus, Harry memberikan instruksi kepada Janti untuk menjaga lahan dari para penggarap, terutama dari korban, Maraden Sianipar dan Maratua Parasian.
Harry memberi instruksi agar Janti menjaga lahan dan mengusir korban. Bila melawan, Harry memerintahkan agar dua orang tersebut dihabisi. “(Janti) merekrut dan mengarahkan eksekutor Daniel Sianturi, Josua Situmorang, dan Hendrik Simorangkir,” tuturnya.
Sebelumnya dua aktivis, Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar ditemukan tewas di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada, dan perut.
Keduanya ditemukan dalam waktu yang berbeda. Maraden pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Maratua ditemukan keesokan harinya, 31 Oktober 2019, pada pukul 10.30 WIB.
Sumber : Tempo.co
Editor : Frengki